BANK SPERMA DITINJAU DARI ASPEK
ILMU FIQH DAN ILMU BIOLOGI
ÉOó¡Î0
«!$#
Ç`»uH÷q§9$#
ÉOÏm§9$#
- Ditinjau
dari Aspek Ilmu Fiqh
A.1
Hukum Bank Sperma dengan Perkawinan
Perkawinan
di dalam Islam merupakan suatu institusi yang mulia. Ia adalah ikatan yang
menghubungkan seorang lelaki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri.
Hasil dari akad yang berlaku, kedua suami dan isteri mempunyai hubungan yang
sah dan kemaluan keduanya adalah halal untuk satu sama lain. Sebab itulah akad
perkawinan ini dikatakan sebagai satu akad untuk menghalalkan persetubuhan di
antara seorang lelaki dengan wanita, yang sebelumnya diharamkan.
¨@Ïmé&
öNà6s9
s's#øs9
ÏQ$uÅ_Á9$#
ß]sù§9$#
4n<Î)
öNä3ͬ!$|¡ÎS
4 £`èd
Ó¨$t6Ï9
öNä3©9
öNçFRr&ur
Ó¨$t6Ï9
£`ßg©9
3 zNÎ=tæ
ª!$#
öNà6¯Rr&
óOçGYä.
cqçR$tFørB
öNà6|¡àÿRr&
z>$tGsù
öNä3øn=tæ
$xÿtãur
öNä3Ytã
( z`»t«ø9$$sù
£`èdrçų»t/
(#qäótFö/$#ur
$tB
|=tF2
ª!$#
öNä3s9
4 (#qè=ä.ur
(#qç/uõ°$#ur
4Ó®Lym
tû¨üt7oKt
ãNä3s9
äÝøsø:$#
âÙuö/F{$#
z`ÏB
ÅÝøsø:$#
ÏuqóF{$#
z`ÏB
Ìôfxÿø9$#
( ¢OèO
(#qJÏ?r&
tP$uÅ_Á9$#
n<Î)
È@ø©9$#
4 wur
Æèdrçų»t7è?
óOçFRr&ur
tbqàÿÅ3»tã
Îû
ÏÉf»|¡yJø9$#
3 y7ù=Ï?
ßrßãn
«!$#
xsù
$ydqç/tø)s?
3 y7Ï9ºxx.
ÚúÎiüt6ã
ª!$#
¾ÏmÏG»t#uä
Ĩ$¨Y=Ï9
óOßg¯=yès9
cqà)Gt
ÇÊÑÐÈ
187.
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri
kamu;mereka adalah Pakaian bagimu, dan kamupun adalah Pakaian bagi mereka. Allah
mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, Karena itu Allah
mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan
ikutilah apa yang Telah ditetapkan Allah untukmu,…
(QS.
2 [al-Baqarah] : 187)
Namun,
hubungan perkawinan yang wujud ini bukanlah semata-mata untuk mendapatkan
kepuasan seks, tetapi merupakan satu kedudukan untuk melestarikan keturunan
manusia secara sah atau sebagai wahana hifdhun nasl. Karena itulah
kehadiran anak merupakan hal yang didambakan oleh orang tua sebagai generasi
penerus dari keluarganya.
Dalam
Islam perkawinan merupakan hal yang penting, mengingat dari perkawinan ini akan
menentukan hukum yang lain yang muncul dari sebab nasab, seperti perwalian,
warits dan lain-lain.
Namun
demikian tidak semua pasangan memiliki kemudahan dalam mendapat keturunan,
tetapi ada sebagian mereka yang sulit mendapat keturunan yang disebabkan oleh
kurangnya kesuburan, mengidap suatu penyakit atau alasan lain. Maka mucullah
gagasan mendirikan bank sperma.
Kehadiran
bank sperma merupakan peluang bagi pasangan yang sulit untuk mendapatkan
keturunan untuk memiliki keturunan melalui jalan lain, yaitu membeli sperma dan
diinseminasikan ke dalam rahim isteri. Hal itu bisa dilakukan dengan mudah di
zaman yang sudah maju seperti sekarang ini.
A.2 Hukum
Bank Sperma dan Pendapat Para Ulama
1.
Bank sperma merupakan tempat penyimpanan sperma yang
diambil dari pendonor, yang perlu dinyatakan untuk menentukan hukum tentang
bank sperma adalah, tahap
pertama cara pengambilan
atau mengeluarkan sperma dari si pendonor, yaitu dengan cara masturbasi
(onani).
Persoalan dalam hukum Islam adalah bagaimana hukum onani
tersebut dalam kaitan dengan pelaksanaan pengumpulan sperma di bank sperma dan
inseminasi buatan ? Secara umum islam memandang melakukan onani merupakan
tergolong perbuatan yang tidak etis. Mengenai masalah hukum onani fuqaha
berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada yang mengharamkan
pada suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga pada hal-hal tertentu,
dan ada pula yang menghukumi makruh. Sayyid Sabiq mengatakan bahwa Malikiyah,
Syafi`iyah, dan Zaidiyah menghukumi haram. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa
Allah SWT memerintahkan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada
isteri dan budak yang dimilikinya. Sebagaimana dalam surat 23 [al-Mu'minun]
ayat 5-7 :
tûïÏ%©!$#ur öNèd öNÎgÅ_rãàÿÏ9 tbqÝàÏÿ»ym ÇÎÈ wÎ) #n?tã öNÎgÅ_ºurør& ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNåkß]»yJ÷r& öNåk¨XÎ*sù çöxî úüÏBqè=tB ÇÏÈ Ç`yJsù 4ÓxötGö/$# uä!#uur y7Ï9ºs y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbrß$yèø9$# ÇÐÈ
5.
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6. Kecuali
terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya
mereka dalam hal Ini tiada terceIa.
7. Barangsiapa
mencari yang di balik itu[995] Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui
batas. ( QS. 23
[al-Mu'minun] : 5 -7)
Hanabilah berpendapat bahwa onani memang haram, tetapi
kalau karena takut zina, maka hukumnya menjadi wajib, kaidah usul :
اِرْتِكَابُ
اَخَفُّ الضَّرُرَيْنِ وَاجِبٌ
Mengambil yang lebih ringan dari suatu kemudharatan adalah wajib
Kalau tidak ada alasan yang senada dengan itu maka onani
hukumnya haram. Ibnu hazim berpendapat bahwa onani hukumnya makruh, tidak
berdosa tetapi tidak etis. Diantara yang memakruhkan onani itu juga Ibnu Umar
dan Atha` bertolak belakang dengan pendapat Ibnu Abbas, hasan dan sebagian
besar Tabi`in menghukumi Mubah. Al-Hasan justru mengatakan bahwa orang-orang
Islam dahulu melakukan onani pada masa peperangan. Mujahid juga mengatakan
bahwa orang islam dahulu memberikan toleransi kepada para pemudanya melakukan
onani. Hukumnya adalah mubah, baik buat laki-laki maupun perempuan. Ali Ahmad
Al-Jurjawy dalam kitabnya Hikmat
Al-Tasyri` Wa Falsafatuhu. Telah menjelaskan kemadharatan onani
mengharamkan perbuatan ini, kecuali kalau karena kuatnya syahwat dan tidak
sampai menimbulkan zina. Agaknya Yusuf Al-Qardhawy juga sependapat dengan
Hanabilah mengenai hal ini, Al-Imam Taqiyuddin Abi Bakar Ibnu Muhammad Al-Husainy
juga mengemukakan kebolehan onani yang dilakukan oleh isteri atau ammahnya
karena itu memang tempat kesenangannya:
لَوِاسْتَمْنَى
الرَّجُلُ بِيَدِ امْرَأَتِهِ جَازَ لِأَنَّهَامَحَلُ اسْتِمْتَاعِهِ
Seorang laki-laki dibolehkan mencari kenikmatan melalui tangan
isteri atau hamba sahayanya karena di sanalah (salah satu) dari tempat
kesenangannya.
Tahap kedua setelah
bank sperma berhasil mengumpulkan sperma dari beberapa pendonor maka bank
sperma akan menjualnya kepada pembeli dengan harga tergantung kualitas
spermanya, setelah itu agar pembeli sperma dapat mempunyai anak maka harus
melalui proses yang dinamakan inseminasi buatan yang telah dijelaskan di atas.
Hukum dan penadapat inseminasi buatan menurut pendapat ulama` apabila sperma
dari suami sendiri dan ovum dari istri sendiri kemudian disuntikkan ke dalam
vagina atau uterus istri, asal keadaan kondisi suami isteri yang bersangkutan
benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena
dengan cara pembuahan alami, suami isteri tidak berhasil memperoleh anak, maka
hukumnya boleh. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum fiqh :
اَلْحَاجَةُ
تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ وَالضَّرُوْرَةِ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu)
diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency), dan keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukkan hal-hal yang
terlarang.
Diantara fuqaha yang memperbolehkan/menghalalkan inseminasi
buatan yang bibitnya berasal dari suami-isteri ialah Syaikh Mahmud Saltut,
Syaikh Yusuf al-Qardhawy, Ahmad al-Ribashy, dan Zakaria Ahmad al-Barry. Secara
organisasi, yang menghalalkan inseminasi buatan jenis ini Majelis Pertimbangan
Kesehatan dan Syara`a Depertemen Kesehatan RI, Mejelis Ulama` DKI Jakarta, dan
lembaga Islam OKI yang berpusat di Jeddah.
Selain kasus di atas (sperma dari suami ditanam pada rahim
isteri) demi kehati-hatian maka ulama mengharamkannya. Contoh sperma dari orang
lain ditanam pada rahim isteri. Diantara yang mengharamkan adalah Lembaga fiqih
Islam OKI, Majelis Ulama DKI Jakarta, Mahmud Syaltut, Yusuf al-Qardhawy,
al-Ribashy dan zakaria ahmad al-Barry dengan pertimbangan dikhawatirkan adanya percampuran
nasab dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. Hal ini sesuai dengan
keputusan Majelis Ulama Indonesia tentang masalah bayi tabung atau inseminasi
buatan.
Dengan demikian hukum pendirian bank sperma bisa mubah jika
bertujuan untuk memfasilitasi suami isteri yang ingin menyimpan sperma suaminya
di bank tersebut, sehingga jika suatu saat nanti terjadi hal yang dapat
menghalangi kesuburan, isteri masih bias hamil dengan cara inseminasi yang
halal. Adapun jika tujuan pendirian bank sperma adalah untuk mendonorkan sperma
kepada wanita yang bukan isterinya maka pendirian bank sperma adalah haram,
karena hal yang mendukung terhadap terjadinya haram maka hukumnya haram.
- Ditinjau
Dari Aspek Ilmu Biologi
B.1
Pengertian dan Proses Penyimpanan Sperma
Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor
sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk
mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis bisa disebut
juga Cryiobanking. Cryiobanking adalah suatu teknik penyimpanan
sel cryopreserved untuk digunakan di kemudian hari. Pada dasarnya,
semua sel dalam tubuh manusia dapat disimpan dengan menggunakan teknik dan alat
tertentu sehingga dapat bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu.
Hal ini dapat dilakukan pada suhu yang relatif rendah.
Teknik yang paling sering digunakan dan terbukti berhasil saat ini adalah
metode Controlled Rate Freezing, dengan menggunakan gliserol dan egg
yolk sebagai cryoprotectant untuk mempertahankan integritas
membran sel selama proses pendinginan dan pencairan.
Teknik cryobanking terhadap sperma manusia telah memungkinkan adanya
keberadaan donor semen, terutama untuk pasangan-pasangan infertil. Tentu saja,
semen-semen yang akan didonorkan perlu menjalani serangkaian pemeriksaan, baik
dari segi kualitas sperma maupun dari segi pendonor seperti adanya
kelainan-kelainan genetik.
Dengan adanya cryobanking ini, semen dapat
disimpan dalam jangka waktu lama, bahkan lebih dari 6 bulan (dengan tes berkala
terhadap HIV dan penyakit menular seksual lainnya selama penyimpanan). Kualitas
sperma yang telah disimpan dalam bank sperma juga sama dengan sperma yang baru,
sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi.
Selain digunakan untuk sperma-sperma yang berasal
dari donor, bank sperma juga dapat dipergunakan oleh para suami yang produksi
spermanya sedikit atau bahkan akan terganggu. Hal ini dimungkinkan karena
derajat cryosurvival dari sperma yang disimpan tidak ditentukan oleh kualitas
sperma melainkan lebih pada proses penyimpanannya.
Bank sperma sebenarnya telah
berdiri beberapa tahun yang lalu, pada tahun 1980 di Escondido California yang
didirikan oleh Robert Graham, si kakek berumur 73 tahun, juga di Eropa, dan di
Guangdong Selatan China, yang merupakan satu di antara lima bank sperma besar
di China, Sementara itu, Bank pusat sel embrio di Shanghai, bank besar lain
dari lima bank besar di China, meluncurkan layanan baru yang mendorong kaum
lelaki untuk menabung spermanya, demikian laporan kantor berita Xinhua. Bank
tersebut menawarkan layanan penyimpanan sperma bagi kaum lelaki muda yang tidak
berencana untuk punya keturunan, namun mereka takut kalau nanti mereka tidak
akan menghasilkan semen yang cukup secara jumlah dan kualitas, ketika mereka
berencana untuk memiliki keluarga.
Tentang proses pelaksanaan sperma
yang akan di ambil atau di beli dari bank sperma untuk dimasukkan ke dalam alat
kelamin perempun (ovum) agar bisa hamil disebut dengan inseminasi buatan yaitu
suatu cara atau teknik memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan. Pertama
setelah sel telur dan sperma di dapat atau telah di beli dari bank sperma yang
telah dilakukan pencucian sperma dengan tujuan memisahkan sperma yang motil
dengan sperma yang tidak motil/mati. Sesudah itu antara sel telur dan sperma
dipertemukan. Jika dengan teknik in vitro, kedua calon bibit tersebut
dipertemukan dalam cawan petri, tetapi teknik TAGIT sperma langsung
disemprotkan kedalam rahim. Untuk menghindari kemungkinan kegagalan, penenaman
bibit biasanya lebih dari satu. Embrio yang tersisa kemudian disimpan beku atau
dibuang.
B.2
Latar Belakang Munculnya Bank Sperma
Latar belakang munculnya bank sperma antara lain adalah
sebagai berikut:
1. Keinginan memperoleh atau menolong
untuk memperoleh keturunan pada seorang pasangan suami
istri yang tidak mempunyai anak.
2.
Memperoleh
generasi jenius atau orang super.
3.
Menghindarkan
kepunahan manusia
4.
Memilih
suatu jenis kelamin
5.
Mengembangkan
kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.
Adapun beberapa
salah satu Tujuan diadakan bank sperma adalah semata-mata untuk membantu
pasangan suami isteri yang sulit memperoleh keturunan dan menghindarkan dari
kepunahan sama halnya dengan latarbelakang munculnya bank sperma seperti yang
telah dijelaskan diatas.
B.3
Alasan Menyimpan Sperma pada Cryiobanking
Werner
(2008) menyatakan bahwa terdapat beberapa alasan seseorang akhirnya memutuskan
untuk menyimpan spermanya pada cryobanking, antara lain:
1.
Seseorang
akan menjalani beberapa pengobatan terus menerus yang dapat mengurangi produksi
dan kualitas sperma. Beberapa contoh obat tersebut adalah sulfasalazine,
methotrexate.
2.
Seseorang
memiliki kondisi medis yang dapat mempengaruhi kemampuan orang tersebut untuk
ejakulasi (misal: sklerosis multipel, diabetes).
3.
Seseorang
akan menjalani perawatan penyakit kanker yang mungkin akan mengurangi atau
merusak produksi dan kualitas sperma (misal: kemoterapi, radiasi).
4.
Seseorang
akan memasuki daerah kerja yang berbahaya yang memungkinkan orang tersebut
terpapar racun reproduktif.
5.
Seseorang
akan menjalani beberapa prosedur yang dapat mempengaruhi kondisi testis,
prostat, atau kemampuan ejakulasinya (misal: operasi usus besar, pembedahan
nodus limpha, operasi prostat).
6.
Seseorang
akan menjalani vasektomi.
- Kesimpulan
Perbedaan
pandangan ulama terhadap beberapa masalah penyusuan mengakibatkan mereka berbeda
pendapat di dalam menyikapi munculnya Bank sperma, sebagaimana berikut :
1. Hukum pendirian bank sperma tergantung dari dua hal, yaitu cara pengambilan
sperma dari donor dan proses inseminasi. Pengambilan sperma dilakukan melalui
masturbasi dan para ulama beda pendapat dalam menanggapi masturbasi ada yang
membolehkan dan ada yang mengharamkan. Sedang masalah inseminasi, jika
inseminasi yang halal (sperma suami diinseminasikan kepada rahim isteri) maka
hukumnya boleh, sedang jika inseminasi yang haram maka hukumnya haram.
2.
Permasalahan yang telah dibahas ini
merupakan fenomena yang ada dalam masalah perkawinan untuk membentuk keluarga.
Munculnya bank sperma antara lain karena untuk mewujudkan keturunan bagi suami
istri yang mandul atau tidak punya anak. Menurut pendapat penulis dengan
mengingat dan menimbang beberapa penjelasan di atas kehadiran bank sperma tidak
dibenarkan dalam hukum Islam, meskipun ada beberapa yang membolehkan dengan
alasan bank sperma mematuhi peraturan hukum. Hal itu memang mungkin tapi kalau
dipikir lebih panjang lagi hal itu sangat sulit dilakukan dan lebih banyak
mudharatnya, di antaranya:
a. Demi menjaga hubungan nasab agar tidak ada percampuran nasab.
b. Percampuran sperma dan ovum antara seorang laki-laki dan perempuan (bukan suami istri) dengan persetubuhan atau percampuran dengan inseminasi buatan dihukumi zina.
c. Bisa saja orang punya anak dan tidak punya suami yang menjadikan seorang perempuan tidak mau kawin.
d. Menurunnya jumlah perkawinan dalam sebuah negera.
e. Ketidakbolehan pada langkah pertama yang dilakukan bank sperma dalam mengambil sperma dari para pendonor dengan cara onani. Menampakkan kemaluannya saja tidak boleh apalagi onani. Hal ini halal hanya terhadap istrinya saja.
f. Dan yang terakhir pada proses inseminasinya juga banyak perbedaan pendapat, penulis juga sepakat kebolehan itu hanya terhadap seorang suami istri yang telah terikat perkawinan bukan orang lain sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.
a. Demi menjaga hubungan nasab agar tidak ada percampuran nasab.
b. Percampuran sperma dan ovum antara seorang laki-laki dan perempuan (bukan suami istri) dengan persetubuhan atau percampuran dengan inseminasi buatan dihukumi zina.
c. Bisa saja orang punya anak dan tidak punya suami yang menjadikan seorang perempuan tidak mau kawin.
d. Menurunnya jumlah perkawinan dalam sebuah negera.
e. Ketidakbolehan pada langkah pertama yang dilakukan bank sperma dalam mengambil sperma dari para pendonor dengan cara onani. Menampakkan kemaluannya saja tidak boleh apalagi onani. Hal ini halal hanya terhadap istrinya saja.
f. Dan yang terakhir pada proses inseminasinya juga banyak perbedaan pendapat, penulis juga sepakat kebolehan itu hanya terhadap seorang suami istri yang telah terikat perkawinan bukan orang lain sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.
Daftar
Rujukan
Al-Bassam,
Abdullah bin Abdurrahman. 2006. Syarah Bulughul Maram, terj. Thahirin Suparta, Jakarta: Pustaka
Azzam
Al-Fauzan,
Saleh. 2005. Fiqih Sehari-hari, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk. Jakarta:
Gema Insani Press
Al-Jaziri,
Abdurrahman. 1996. Fiqh Empat Mazhab: Bagian Ibadat (Thaharah). terj. Prof. H.
Chatibul Umam dan Abu Hurairah. Jakarta: Darul Ulum Press
Al-Jurjawi,
Ali Ahmad. 1994. Hikmat al-Tasyri’ wa Falsafatuhu. Beirut: Dar al-Fikr
Djazuli,
Prof. H. A. 2006. Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan
Masalah-Masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana
Hasan, M.
Ali. 1998. Masail Fiqhiyah al-Haditsah: Masalah-Masalah Kontemporer Hukum
Islam. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
Khamenei,
Ayatullah al-Uzhma Imam Ali. 2005. Fatwa-Fatwa: Soal Jawab Seputar Fikih
Praktis Ahlulbait, terj. Muhsin Labib. Jakarta: Penerbit al-Huda
Rusyd,
Ibnu. 2006. Bidayatul Mujtahid, jil. 1. terj. Beni Sarbeni, dkk. Jakarta:
Pustaka Azzam
Sabiq, Sayyid. 2007. Fiqih Sunnah, terj. Nor Hasanuddin, Lc. MA., dkk. Jakarta: Pena Pundi Aksara
Sabiq, Sayyid. 2007. Fiqih Sunnah, terj. Nor Hasanuddin, Lc. MA., dkk. Jakarta: Pena Pundi Aksara
Salim, Abu
Malik Kamal bin As-Sayid. 2006. Shahih Fikih Sunnah, terj. Bangun Sarwo Aji
Wibowo, Jakarta: Pustaka Azzam
Yanggo,
Huzaimah Tahido, Prof. Dr. Hj. 2005. Masail Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam
Kontemporer. Bandung: Penerbit Angkasa Bandung
Zuhdi,
Masjfuk Prof. Drs. H. 1994. Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam.
Jakarta: Haji Masagung
http://www.mui.or.id/mui in/fatwa.php?id=78